Layanan Adminduk Berbasis Kewenangan Desa (LABKD) Kabupaten Pekalongan

*beberapa foto diambil sebelum pandemi

(scroll ke bawah)

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan dengan dukungan KOMPAK mengembangkan aplikasi LABKD online.. Melalui LABKD online, masyarakatbisa mengurus dokumen kependudukan seperti KTP, KK dan Akta Kelahiran  dengan mudah, murah dan cepat.

Salah satu komponen Layanan Adminduk Berbasis Kewenangan Desa (LABKD) adalah fasilitator adminduk desa. Di Kabupaten Pekalongan, mereka dikenal dengan nama Junjang Adminduk. Mereka bertugas membantu warga untuk mendapatkan dokumen kependudukan.

Di Kabupaten Brebes, Fasilitator Adminduk Desa (FAD) membantu warga mengurus dokumen kependudukan. Dengan memiliki dokumen kependudukan, masyarakat dapat mengakses layanan dasar termasuk bantuan sosial dari pemerintah.

Di Kabupaten Pemalang, kehadiran LABKD memastikan semua warga, terutama yang miskin dan rentan seperti penyandang disabilitas, dapat dengan mudah mengurus dokumen kependudukan.  

Layanan Adminduk Berbasis Kewenangan Desa (LABKD) memungkinkan terwujudnya kolaborasi antara Dinas Dukcapil dan pemerintah desa untuk menjangkau masyarakat miskin dan rentan. Melalui LABKD, Dinas Dukcapil dapat mendatangi warga desa yang membutuhkan dokumen kependudukan.

Di Kabupaten Pemalang, kehadiran LABKD memastikan semua warga, terutama yang miskin dan rentan seperti penyandang disabilitas, dapat dengan mudah mengurus dokumen kependudukan.