LABKD

Layanan Adminduk Berbasisi Kewenangan Desa Kabupaten Bantaeng

*beberapa foto diambil sebelum pandemi

Pengurusan dokumen kependudukan di Kabupaten Bantaeng dapat dilakukan melalui Koordinator Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Koordukcapil) desa maupun aplikasi WhatsApp.

Koordukcapil membantu masyarakat mengurus dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), sehingga mereka cukup datang ke kantor desa. Saat ini, seluruh 46 desa dan 21 kelurahan di Kabupaten Bantaeng telah memiliki Koordukcapil.

Layanan Administrasi Kependudukan Berbasis Kewenangan Desa (LABKD) berkontribusi meningkatkan cakupan kepemilikan KTP di Desa Rappoa menjadi 90%, dan cakupan kepemilikan KK menjadi 95% pada tahun 2021.

Koordukcapil merupakan salah satu solusi untuk mengatasi hambatan yang selama ini dialami oleh warga desa dalam mengakses layanan adminduk. Pendekatan ini telah berjalan di Bantaeng sejak tahun 2018. Saat ini sebanyak 73 Koordukcapil siap melayani warga di seluruh desa dan Kelurahan.

Dinas Dukcapil Kabupaten Bantaeng juga melakukan layanan jemput bola ke desa. Layanan ini khususnya diperuntukkan bagi kelompok miskin dan rentan, seperti lansia dan penyandang disabilitas.

LABKD membantu Muzakkir, penyandang disabilitas asal Desa Rappoa mendapatkan dokumen kependudukan, sehingga bisa mengakses layanan dasar dan bantuan sosial.

Ernawati Ramli, Koordinator Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Koordukcapil) Desa Rappoa, rutin berkunjung ke setiap dusun untuk mendata warga yang belum memiliki dokumen kependudukan.

Dokumen kependudukan memudahkan warga Desa Rappoa mengakses layanan dasar pemerintah seperti pendidikan, kesehatan, dan program perlindungan sosial.